PENGELOLAAN LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ) DI PELABUHAN UNTUK PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN MELINDUNGI KESEHATAN PEKERJA
Abstract
Aktivitas pelabuhan yang kompleks, seperti bongkar muat barang, perawatan kapal, dan kegiatan industri pendukung, berpotensi menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan pekerja. Artikel ini membahas strategi pengelolaan limbah B3 di kawasan pelabuhan dengan fokus pada upaya pencegahan pencemaran dan perlindungan kesehatan tenaga kerja. Melalui studi literatur dan analisis regulasi, artikel ini mengulas proses identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah B3 yang sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan. Ditemukan bahwa keberhasilan pengelolaan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap peraturan, ketersediaan fasilitas pengolahan limbah, serta pelatihan keselamatan bagi pekerja. Kesimpulan dari kajian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara otoritas pelabuhan, perusahaan, dan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi demi mewujudkan pelabuhan yang ramah lingkungan dan aman bagi pekerja.
References
Jakarta: Departemen Tenaga Kerja RI.
[2] Malik. 2013. "Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
[3] Nirmala. 2017. Penguatan Peran dan Fungsi Pelabuhan. Maret 31. Accessed Juni 10,
2021.https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/penguatan-peran-danfungsipelabuhan
[4] Taufik, M. n.d. Prosedur Pemuatan Pembongkaran Batu Baradi MV. Accessed Juni 1,
2021. http://repository.unimar-amni.ac.id/3191/.
[5] Waruwu, S. (2016). Analisis Faktor K3 Yang Mempengaruhi KecelakaanKerja- Proyek
Apartemen.