ANALISIS PROSEDUR PENANGANAN KLAIM ASURANSI KAPAL PADA PT. VALLIANZ OFFSHORE MARITIM JAKARTA

  • Andini Adrie Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Marthen Makahaube Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Annisa Rahmah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Penanganan, Klaim, Asuransi Kapal

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisa bagaimana penerapan penanganan prosedur klaim asuransi dalam hal terjadi kerusakan kapal selama operasi dan mencari tahu apa tanggung jawab penyewa klaim asuransi kapal di PT. Valianz Offshore Maritim. Penelitian ini dilaksanakan selama bulan September 2018 – Juli 2019 di kota Jakarta Selatan. Adapun sampel penelitian ini adalah penanganan klaim kapal PT. Vallianz Offshore Maritim Jakarta, selama meaksanakan praktek. Tipe penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data primer di bagi atas teknik pengamatan dan teknik wawancara, cara pengumpulan data dengan mengumpulkan pedoman hasil pengamatan berupa data-data terkait permasalahan yang diperoleh dari penelitian. Data sekunder menggunakan metode penelitian pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dengan mempertimbangkan prosedur asuransi terhadap bencanayang teradi selama kapal beroperasi. Oleh karena itu, kami membutuhkan pengetahuan tentang perlunya mengklaim asuransi dan juga apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak mereka dalam kasus yang diklaim kepada perusahaan asuransi.

References

[1]. Darminto, Dwi Prastowo dan Julianty Rifka. (2002). Pengertian Analisis. Jakarta : Buana Ilmu
[2]. Kamus besar bahasa Indonesia (online). Pengertian analisis https://www.kbbi.co.id/arti-kata/analisis. Diakses tanggal 20 Mei 2019
[3]. Muyadi. (2008). Pengertian Prosedur. Manajemen Pengoperasian.
[4]. Mulyadi Nitisusastro, 2013. Asuransi dan Usaha Perasuransian Di Indonesia. Bandung, Alfabeta, 132. https://scholar.google.co.id. Diakses tanggal 25 Oktober 2019.
[5]. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Pengangkutan Laut
[6]. Undang-undang Republik Indonesia Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.06/2003 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
[7]. Undang-undang Hukum Dagang Bab IX Pasal 246 Tentang Asuransi.
[8]. Undang-undang Hukum Dagang Pasal 309 Tentang Kapal.
[9]. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
[10]. Wawancara dengan Henny Stanley. Prosedur Pengajuan Klaim & Pihak-pihak Dalam Asuransi. Dept. Marketing PT. Vallianz Offshore Maritim, Jakarta, 14 September 2018.
Published
2022-08-01
Section
Articles