ANALISIS KOMPETENSI KERJA PETUGAS OPERASIONAL PELABUHAN DI AREA PELINDO III DAN PELINDO IV

  • Trisnowati Rahayu Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Hasiah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Jumriani Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Sertifikasi, kompetensi kerja, petugas operasional pelabuhan

Abstract

Pada penelitian ini, tema yang ingin dikemukakan adalah menganalisis secara menyeluruh sertifikasi kemampuan dan ketrampilan para petugas pelabuhan dan TKBM dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, seperti
diketahui banyaknya kecelakaan kerja yang kerap terjadi pada para petugas pelabuhan dan TKBM dikarenakan kurangnya ketrampilan dalam menggunakan alat-alat bongkar muat barang & alat-alat keselamatan kerja yang sesuai ditinjau dari aspek kompetensi kerja sesuai standar SKKNI. Serta pentingnya kompetensi petugas operasional pelabuhan dan TKBM di Pelabuhan guna meningkatkan keahlian dan peran buruh pelabuhan dalam persaingan bebas masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada saat ini. Berdasarkan fokus penelitian yang telah diuraikan dalam rumusan masalah maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di lingkungan Pelabuhan Indonesia III Cabang Surabaya (Mewakili wilayah Indonesia bagian Barat) dan Pelabuhan Indonesia IV cabang Makassar (Mewakili wilayah Indonesia bagian Timur. Sedangkan yang termasuk dalam informan penelitian terdiri dari : Informan Utama: para Supervisor, para Foreman, para TKBM di lingkungan Pelabuhan Indonesia III Cabang Surabaya dan Pelabuhan Indonesia IV Cabang Makassar dan informan pendukung adalah Manajer Divisi SDM, Ka. Seksi bimbingan usaha dan jasa kepelabuhanan, Ka. Seksi pengamanan faslitas pelabuhan, Ketua Koperasi TKBM. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui kegiatan wawancara, studi dokumen dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan petugas operasional pelabuhan dan para tenaga kerja bongkar muat pelabuhan di lingkungan PT. PELINDO III dan PT. PELINDO IV sebagian besar belum tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)-Jakarta. Para petugas operasional pelabuhan dan para tenaga kerja bongkar muat pelabuhan masih dibekali dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI up.masing-masing disnaker di wilayah kerja lingkungan PT. PELINDO III dan PT. PELINDO IV.

References

[1]. Arikunto, Suharsimi. 2002. Metode Penelitian, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
[2]. Fogg, Luthans. 2004. Organizational Behaviour, NY: MC Graw-Hill Book.
[3]. Menteri Perhubungan. 2002. Keputusan Menhub No. KM 25 tahun 2002 tentang pedoman dasar perhitungan tariff pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.Jakarta : Kementrian Perhubungan.
[4]. Mardalis. 2008. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta.
[5]. Moh.Nazir. 1998. Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
[6]. Palan. 2007. Competency management: Teknis Mengimplementasikan Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Untuk Meningkatkan Daya Saing Organisasi PPM, Salemba Empat, Jakarta.
[7]. Powell, J., 1997. Improving Child Health, Geneva, World Health Organization.
[8]. Robbins P. Stephen. 2006. Organization Behaviour, Concepts, Controversies, Application. Seventh Edition,: Prentice Hall, Inc., New York.
[9]. Roe. Robert A. 2001. Trust Implications for Performance and Efectiveness, European Journal.
[10]. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2013, Keputusan Menakertrans nomor 141 Tahun 2013 pada Tanggal 17 April 2013 Tentang SKKNI.Jakarta : Kenakertrans.
[11]. Spencer, Lyle M and Spencer, Signe M. 1993. Competence at Work, Models for Superior Performance, John Wiley & Sons, Inc. Toronto, Canada.
[12]. Suparno, Paul.,2005. Miskonsepsi dan Perubahan Konsep dalam Pendidikan Fisika, PT. Gramedia Widia Sarana, Yogyakarta.
[13]. Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[14]. Warsito, Hermawan. 1992. Pengantar Metodologi Penelitian, Gramedia, Pustaka Utama, Jakarta.
[15]. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
[16]. http://industri.bisnis.com/read/20161111/98/601504/bongkar-muatpbm-bup-perlu-dorong-sertifikasi-buruh-pelabuhan) di akses tgl 23 Juli 2018.
[17]. PM 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
[18]. PM 152 tahun 2016 Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal.
Published
2020-04-01
Section
Articles