Analisis Peranan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan Dalam Menunjang Keselamatan Kapal Dalam Pelayaran

  • Uniar Pratiwi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Annisa Rahmah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Chrisandi Rantegau Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Peran Syahbandar, Standart Keamanan, Pelayaran

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keamanan dan Keselamatan Pelayaran dan bagaimana Tugas Syahbandar Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran . Penelitian ini dilaksanakan di Perushaan Pelayaran saat Taruna melaksanakan praktek darat selama 4 bulan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otopritas Pelabuhan Kelas 1 Balikpapan, 3 bulan di Perusahaan PT. Dwienergi Nusantara Mandiri Balikpapan dan 4 bulan di Perusahaan PT. Djakarta Llyod Makassar. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif kualitatif, yaitu data dalam bentuk uraian tentang keselamatan kapal dalam pelayaran yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan pada Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Hasil penelitian menjukkan bahwa prosedur penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan pemohonan untuk penerbitan sertifikat kapal, sebelum diterbitkan sertifikat kapal terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap Nautis, Teknis dan kondisi kapal oleh petugas pemerintah yang ditunjuk (Marine Inspector) yaitu pemeriksaan mengenai kondisi kapal, peralatan keselamatan, radio dan mesin kapal. 

References

[1]. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2007). Pengertian Peranan.
[2]. Kusumah, Suma’mur Prawira. (1981). Keselamatan Kerja dan Peningkatan Produksi dan Produksivitas.Jakarta : Gunung Agung.
[3]. Nasution s. (1986). Didaktik Asas-asas Mengajar, Bandung; Jemars.
[4]. Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.
[5]. Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian.
[6]. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 57 Tahun 2015Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
[7]. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011Tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
[8]. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
[9]. Setyadi Usman dan Rashmadi, (2001) Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
[10]. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun (1970) Tentang Keselamatan Kerja.
[11]. Undang-Undang Republik Indonesia (2008). Tentang Pelayaran, Nomor 17 Tahun 2008.
Published
2022-07-26
Section
Articles