ANALISIS TINGKAT IMPLEMENTASI JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT DI KAPAL YANG BERBENDERA INDONESIA (Studi Kasus di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Makassar)

  • Tri Iriani Eka Wahyuni Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Rachmat Tjahjanto Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Abu Bakar Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Agustina Setyaningsih Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Hadi Setiawan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Implementasi; jam kerja; jam istirahat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah jam kerja dan jam istirahat telah diimplementasikan di kapal yang berbendera Indonesia (studi kasus pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Makassar). Jenis penelitian yang dilakukan melaui pendekatan kuantitatif. Metode penelitian menggunakan metode analisis deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah Anak Buah kapal (ABK) pada kapal-kapal berbendera Indonesia yang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Makassar. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan menggunakan purposive sampling. Data yang didapatkan diolah dengan menggunakan analisis deskriptif sedangkan perhitungan data menggunakan SPSS versi 20,0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi atas penerapan jam kerja dan jam istirahat di kapal berbendara Indonesia telah berada pada kategori tinggi. Meskipun masih terdapat beberapa indikator yang harus ditingkatkan untuk lebih meningkatkan pengimplemtasian jam kerja dan jam istirahat dalam kapal secara umum.

References

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian
RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989
tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta
Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.102/MEN/VI/2004.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor
Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang
dijalankan secara terus menerus.
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor
Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada
Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah
Tertentu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(“UU Ketenagakerjaan”).
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/jamkerja/pertanyaan-mengenai-jam-kerja-di-indonesia
http://www.gajimu.com/http://tekno.kompas.com/read/2008/12/16/2
1321823/90.persen.kecelakaan.laut.disebabkan.manusia
KompasTekno.
Published
2021-06-07
Section
Articles