PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DI KAPAL

  • Tri Iriani Eka Wahyuni Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: angin laut, hantu laut, gurita besar, angin, batu karang, dan tubrukan perahu.

Abstract

Dewasa ini masalah ketenagakerjaan di bidang jasa transportasi semakin ramai dibicarakan di Indonesia, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi musibah yang bertubi - tubi menimpa jasa transportasi di Indonesla baik yang bergerak di darat, laut, maupun udara.Menyangkut masalah musibah pasti ada pihak yang dirugikan baik dari pihak pengguna jasa maupun pemberi jasa.Oleh sebab itu, perlindungan hukum sangat berperan penting untuk melindungi khususnya untuk tenaga kerja atau pekerja. Menurut Pasa/ 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan kapal, disebutkan ada 5 macam kecelakaan kapal yang sering terjadi yaitu, kapal tenggelam, kapal terbakar, kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda, kapal tubrukan, kapal kandas, dan sebagainya. Sedangkan, menurut Baharudin Lopa (1984: 65.71) menyebutkan bahwa resiko bahaya di laut tidak hanya disebabkan oleh kelalaian manusia (pelaut) maupun usia kapal yang digunakan, akan tetapi juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak disebutkan dalam perjanjian kerja laut antara lain: angin laut, hantu laut, gurita besar, angin, batu karang, dan tubrukan perahu.

References

Arikkunto Suharsimi. 2004. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Muh.Natzir, 1983 "Metode Pene/itian".Ghalia lndonesia Sugiyono. 1997. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta S.Nasution, 2000." Metode Reseach". Bumi Akasara. 2008. "Undang Undang Dasar No.17" Jakarta 2010. " Peraturan Menteri Perhubungan No. 64 " Jakarta DirjenHubLa. 2013.Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyelengaraan Kelaiklautan Kapal,. No. PY.66/1/4/03 Keputusan Menteri No. 70 Tahun 1998, Tentang Pengawakan Kapal Niaga Marine Labour Convention. 2006. Seafarers' employment and social rights. Peraturan Pemerintah No.07 tahun 2000, Tentang Kepelautan.
http:// PerlindunganHukumPelaut.com, Fattano Boeceng, Sunday, May 27, 2012 http:// KesatuanPelautlndonesia.com, oleh: Widji Ananta ,Posted: 22 April 2013 http://news.liputan6.com/read/509344/kpi-usut-kasus-4-pelaut-yanq-bekerja-di-kapal-rusia, Oleh: Widli Ananta, Posted: 11/02/2013 15:03 http://www.antaranews.com/berita/376776/kpi-jacob-bebas-iika-menderita-trauma-psikolociis, oleh: Rusian Burhani, Posted: Minggu, 26 Mei 2013 22:30 W1B http://www.pikiran-rakyat.com/node/251806, Pikiran Rakyat, Posted: Minggu, 22/09/2013 - 15:26
http://www.harianterbit.com/2013/09/19/kpi-desak-pemerintah-lindungi-pelaut, oleh: Fenty Wardhany, Posted: Kamis, 19 September 2013 21:17 WiB.
http://www.harianterbilcom/2013/04/28/280-pelaut-ri-butuh-pelindungan, oleh: Fenty Wardhany, Posted: Minggu, 28 April 2013 22:28 WiB
Published
2021-05-05
Section
Articles