IMPLEMENTASI TOL LAUT TERHADAP PENGEMBANGAN PELABUHAN STRATEGIS PELABUHAN (NEW PORT) MAKASSAR DAN BAU-BAU
Abstract
Dengan Kebijakan atau Konsep Pemerintahan Baru Bapak Jokowi yaitu Poros
Mairtim dan Pengembangan Tol Laut untuk mendukung Indonesia sebagai
Poros Maritim Dunia, maka Tol Laut merupakan konektivitas laut yang efektif
berupa adanya kapal yang melayari secara rutin dan terjadwal dari barat
sampai ke timur Indonesia, yang harus memiliki elemen Tol Laut seperti,
Pelabuhan yang Handal, Pelayaran Rutin/berjadwal, Shipping Industry,
Kecukupan Muatan Barat ke Timur sebaliknya Timur ke Barat, Integrated
Transportasi dan Inland Akses yang efektif. Dalam Konsep Tol Laut telah
merencanakan Pembangunan 24 Pelabuhan Strategi, 5 Pelabuhan Hub, dan
19 Pelabuhan Feeder sebagai pendukung Tol Laut. Penelitian ini dilaksanakan
di Pelabuhan strategis New Port Makassar dan Pelabuhan Bau- Bau. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Survey. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Metode analisis dengan menggunakan analisis deskriptif
kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi terhadap
pendukung konsep tol laut dapat diukur melalui Pembangunan pelabuhan laut,
Implementasi konsep tol laut terhadap pembangunan pelabuhan laut sudah
terimplementasikan hal tersebut telihat dari adanya kerja sama pemerintah
(Bappenas serta Kementerian Perhubungan) bersama Pelindo dan
Pengembangan armada kapal untuk mendukukung tol laut. Adapun kebijakan
yang dibutuhkan agar Tujuan Konsep Tol Laut bisa terwujud di antaranya:
Kemenhub perlu memasyarakatkan keberadaan “rumah kita” kepada
perusahaan pelayaran, petani dan pemasok produk pertanian, peternakan dan
perikanan. Begitupun halnya dengan pengusaha bahan baku industri agar
mereka memanfaatkan keberadaan “rumah kita”. Serta Kemenhub perlu
melakukan evaluasi pelaksaan program tol laut untuk mengetahui sejauhmana
program ini berhasil.
References
Penerbit Chandra Pratama, Jakarta
------------------, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Penerbit
Yarsif Watampone, Jakarta 1998
-------------------, 2008, Teori Hukum “ The Disorder “ Charles Sampford,
Mengritisi Teori Sistem Hukum
-------------------, 1975, Sistem Hukum, Terjemahan Buku Karya Lawrence
M.Freidman, Judul : The Legal System : A social Perspective
-------------------, 1996, Perspektif Teoritis, Terjemahan Buku Anwarul Yaqin,
Judul : Law and Society in Malaysia
-------------------, 2000, Donald Black : Karya & Kritikan Terhadapnya, Makassar
Abdulkahar Badjuri & Teguh Yuwono, 2003, Kebijakan Publik, Universitas
Diponegoro, Semarang
Abdul Latief.H, 2006, Hukum dan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) pada
Pemerintahan Daerah, UII Press Jogyakarta, 2006
Aminuddin Ilmar, 2008, Hukum Tata Pemerintahan, Fakultas Hukum,
Universitas Hasanuddin,
A.R. Soehoed, 2006, Strategi Sebagai Landasan kebijakan Pembangunan,
Penerbit Djambatan,Jakarta, 2006.
Bagir, 1992, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill Co, Jakarta
BPP Teknologi & Dewan HANKAMNAS, 1996, Benua Maritim Indonesia,
Jakarta,
David Yates & Malcon Clarke, 1993, Shipping Law Contracts for the Carriage
of Goods, Lloyds of London Press Ltd.London
Edi Suharto, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Penerbit CV. Alfabeta, Bandung
Hasjim Djalal, 2009, Mengelolah Potensi Laut Indonesia, Forum Pertemuan
Kelompok Ahli, Makassar.
International Maritime Organization, 1994, IMO Publication, 4 Albert Embankm
London SE1 75R
Lili Rasjidi & I.B. Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit
PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Leo Agustino, 2008, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Penerbit CV. Alfabeto,
Bandung
J. Salusu, 2001, Kebijakan Publik, LAN RI, Makassar.
Jeremy Bentham, 2006, Teori Perundang-undangan, Penerbit Nusamedia,
Bandung,
Moh. Kasim & Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, PD.
Muin Fahmal, 2008, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak dalam
Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Kreasi Total Media.
Jogjakarta, .
Murtir Jeddawi, 2008, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Kreasi Total
Media, Jogjakarta.
Prasetyantoko, 2008, Corporate Governance, Pendekatan Institusional,
Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
P. Joko Subagio, 2005, Hukum Laut Indonesia, Penerbit,Rineka Cipta,
Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------------------, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum, Sebuah Pengatar, Penerbit
Liberty, Jogyakarta.
Surya Fermana, 2009, Kebijakan Publik, Sebuah Tinjauan Filosofis, Ar-Ruzz
Media, Jogjakarta.
Syafrinaldi. H, 2009. Hukum Laut Internasional, Penerbit UIR Press, Riau.
Wahyudin Husein & Hufron, 2008, Hukum Politik & Kepentingan, Penerbit,
Laksbang Pressindo, Yogjakarta.
Peraturan Perundang-Undangan