IMPLEMENTASI MARPOL (MARINE POLLUTION) DAN SOLAS (SAFETY OF LIFE AT SEA) TERHADAP PENERAPAN PENATAAN LIMBAH DI KAPAL

  • Mustamin Latief Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Mahbub Arfah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Syahrizal Syahrizal Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Chrisandi Lande Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: MARPOL, limbah kapal

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui : (1). Untuk mengetahui bagaimana
penerapan MARPOL (Marine Pollution) annex 1 regulasi 17 di kapal. (2). Untuk
mengetahui bagaimana penerapan SOLAS (Safety of Life At Sea) Chapter II-I
Part C Regulation 35-1 di kapal. (3). Untuk mengetahui pemahaman yang
dimiliki oleh anak buah kapal tentang aturan MARPOL dan SOLAS. Dalam
penelitian ini menggunakan Metode penelitian lapangan (Field research).
Merupakan metode yang dipakai untuk mengumpulkan data yang aktual
melalui pengamatan di lapangan, metode pengumpulan data di lapangan
dilakukan melalui Metode survey (observasi), dimana data yang didapatkan
merupakan hasil pemantauan pada sistem pengolahan limbah yang terdapat di
kapal – kapal yang sandar di 3 (tiga) pelabuhan besar dan telah mendapat izin
dari KSOP di pelabuhan setempat. Metode penelitian pustaka (Library research)
dan Metode Wawancara ( Interview), dengan cara melakukan tanya jawab
secara langsung kepada Masinis dan crew kapal berkaitan dengan sistem
instalasi pengolahan limbah di kapal. Proses pengumpulan limbah dan
pembuangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Untuk Implementasi SOLAS
(Safety Of Life At Sea) Chapter II-I Part C Regulasi 35-I (bilge pumping
arrangements) di 6 (enam) kapal dapat dilihat presentasenya yaitu Kapal MV.
Tanto Bersatu = 71, Kapal MV. Tanto Sehat = 91%, Kapal KMP.
Legundi = 77%, Kapal KMP. Dharma Kartika IX = 88%, Kapal KM.
Galatia 05 = 57% dan Kapal MV. Meratus Jayapura = 93%. Dari presentase
kesesuaian kriterian penilaian dengan kondisi yang sebenarnya di kapal maka
dapat disimpulkan bahwa hanya ada I (satu) kapal yang sesuai SOLAS (Safety
Of Life At Sea) Chapter II-I Part C Regulasi 35-I, yaitu kapal MV. Meratus
Jayapura. Untuk Implementasi MARPOL (Marine Pollution) Annex 1 Regulasi 17
(Oil Record Book Part 1) di 6 (enam) kapal dapat dilihat presentasenya yaitu
Kapal MV. Tanto Bersatu = 31%, Kapal MV. Tanto Sehat = 52%, Kapal KMP.
Legundi = 51%, Kapal KMP. Dharma Kartika IX = 49%, Kapal KM. Galatia 05 =
38% dan Kapal MV. Meratus Jayapura = 98%.

References

IMO (International Maritime Organization) dalam Solas (Safety of Life At sea) Consolidated Edition 2009
IMO (International Maritime Organization) dalam MARPOL (Marine Pollution) Consolidated Edition 2011.
Alamsyah, Rachmat Benny, (1999), Kebijaksanaan, Strategi, dan Program Pengendalian Pencemaran dalam Pengelolaan Pesisir dan Laut,Prosiding Seminar Sehari Teknologi danPengelolaan Kualitas Lingkungan Pesisir dan Laut, Bandung: Jurusan Teknologi Lingkungan ITB.
Charade, Titi Heri Subandri, (1983), Sekali Lagi Tentang Penanggulangannya : Pencemaran Air Akibat Industri Minyak, dalam Harian Pikiran Rakyat, edisi 15 Mei 1983.
Eckenfelder Jr., W.Wesley, (1989), Industrial Water Pollution Control, 2nd edition, Singapore: McGraw Hill International Editions.
Pramudianto, Bambang, (1999), Sosialisasi PP No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut,Prosiding Seminar Sehari Teknologi dan Pengelolaan Kualitas Lingkungan Pesisir dan Laut, Bandung: Jurusan Teknologi Lingkungan ITB.
Ramadhany, Dedy. 2009. Bioremediasi.
Syakti, Agung Damar. 2008. Multi-Proses Remediasi di Dalam Penanganan Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut dan Pesisir. http://pksplipb.or.id.[online]. 12 November 2009.
Anonim. “Analisis pencemaran Laut Akibat Tumpahan Minyak.” http://furkonable.wordpress.com (diakses pada tanggal 11 Februari 2011).
Anonim. “Informasi Tumpahan Minyak di Teluk Meksiko”. http://blogodril.blogspot.com (diakses pada tanggal 11 Februari 2011).
Published
2021-04-09
Section
Articles