BAGAIMANA EFEKTIVITAS PENERAPAN MARPOL PADA KAPAL-KAPAL DI PELABUHAN PANTOLOAN

  • Jumardin Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Irwan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Abdoellah Djabier Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Bustamin Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Yudha Herlambang Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Pencegahan Pencemaran Sampah, Kapal, Laut, Implementasi

Abstract

Efek pembuangan sampah di laut membawa kerugian yang sangat besar bagi negara yang sebagian besar wilayahnya adalah perairan. Kerusakan ekosistem di laut membuat produktivitas laut menjadi tidak seimbang sehingga banyak biota laut yang rusak dan/atau mati, ini juga berdampak buruk terhadap kesejahteraan nelayan. Banyaknya pencemaran laut yang terjadi membuat negara-negara berupaya untuk mengatasi pencemaran sampah di laut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur pencegahan pencemaran sampah yang dilakukan oleh kapal laut dan implementasinya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasikan dan menyusun secara sistematis untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang pencegahan pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal sehingga IMO (international maritime organization), mengeluarkan peraturan- peraturan yang ditegaskan di dalam MARPOL (Marine Polution) 73/78 Annex V Tentang „ Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah‟ yang mempersyaratkan Garbage Management Plan atau Prosedur Penanganan Sampah di kapal dengan maksud menyediakan sebuah sistematis jalannya pelaksanaan dan kontrol dari sampah di kapal yang telah diatur dalam MARPOL Annex V. Telah memuat secara rinci dan jelas upaya pencegahan pencemaran bisa dilakukan dengan baik oleh setiap negara, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan di Laut Indonesia juga memuat beberapa ketentuan yang sama. Berdasarkan peraturan internasional dan peraturan hukum nasional Indonesia sudah sesuai namun dalam pelaksanaannya di lapangan setiap perusahaan kapal belum dengan teliti memeriksa setiap kelengkapan dan kondisi kapal sehingga terjadi beberapa kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian, yang pada gilirannya akan menimbulkan pencemaran.

Published
2021-02-04
Section
Articles