STUDI PORT RECEPTION FACILITIES DI INDONESIA BERDASARKAN REGULASI MARPOL

  • Abdoellah Djabier Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Suwarno Waldjoto Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Bustamin Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Marthen Makahaube Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Fasilitas Penampungan, Limbah Kapal

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana Pasal 235 tentang Pelayaran disebutkan bahwa otoritas pelabuhan, unit penyelenggara pelabuhan, badan usaha pelabuhan dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. Maksud penelitian ini untuk mengevaluasi seberapa jauh pemanfaatan Reception Facilities di pelabuhan Indonesia dilihat dari 5 aspek, yaitu legalitas, sarana, prasarana, SDM dan pengawasan kapal. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantatif dengan pendekatan Importance Analysis dan Performance Analysis. Dari hasil penelitian dikemukakan bahwa di pelabuhan belum tersedia fasilitas penampungan limbah kapal sebagaimana mestinya, drum-drum yang berisi limbah kapal berupa oli diambil oleh perusahaan khusus yang mendapat ijin untuk mengambil limbah kapal, atau drum itu dibawa ke pangkalan sendiri untuk diolah maupun digunakan sendiri.

References

[1] A. Boyle, Impact of International Law and Policy, dalam: Alan Boyle, ed., Environmental
[2] Craw, Alicia “Deep Seabed Mining: An urgent wake-up call to protect our oceans”, (Greenpeace International: Amsterdam, 2013), hlm. 16.
[3] Hardjasoemantri, Koesnadi 2006, Hukum Tata Lingkungan, Edisi VIII, Cet.XIX, Gajah Mada University Press, Jogyakarta, h. 404.
[4] Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). 2009. Bandung: Alfabeta.
Published
2021-01-25
Section
Articles