ANALISIS KETERKAITAN IMPLEMENTASI MLC 2006 DENGAN KESEJAHTERAAN PELAUT
Abstract
Sesuai dengan kebiasaan internasional, sebuah konvensi multilateral tidak dapat diberlakukan seketika, menunggu sampai sejumlah anggota meratifikasi konvensi tersebut. Sesuai dengan salah satu artikel pada MLC (maritime Labour Convention) 2006, konvensi ini baru bisa diberlakukan (come into force) satu tahun setelah 30 negara anggota atau sejumlah negara yang mewakili 33% gross tonnage armada internasional telah meratifikasinya. Pada bulan agustus 2012
telah mencapai target yang telah meratifikasi konvensi ini maka secara aturan pada tanggal 20 agustus 2013 aturan ini telah harus diterapkan secara internasional. Penelitian ini di laksanakan Di MV. Aisling Milik PT. cabang Batam agent perusahaan Taiwan yang berkantor pusat Singapore bertujuan untuk fokus mengetahui dan memahami penerapan MLC sebagai konvensi hak asasi pelaut yang baru, yang harus di terapkan di kapal internasional maupun di kapal yang melayari perairan Indonesia (domestik). Dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif. Hasil yang didapatkan adalah bahwa tingkat kesejahteraan awak kapal yang bekerja di atas kapal MV. Aisling ,masih berada dalam kurang sejahtera untuk tingkat anak buah kapal, tetapi untuk tingkat perwira , mereka berada dalam sejahtera.. jika di presentasekan bahwa 40% ,adalah anak buah kapal berada dalam kurang sejahtera, sedangkan sejahtera ada ada 30%, sedangkan sangat sejahtera ada 20% , dan cukup sejahtera ada 10%, jadi jika di simpulkan yang terbanyak adalah 40% berada dalam kurang sejahtera.
References
[2]. International Transport Workers’ Federation (ITF). (2014). Sebuah Panduan dari ITF Bagi Pelaut Untuk Memahami Maritime Labour Convention 2006. London.
[3]. Jack. c. Plano, dkk. 1982. The International Relation dictionary. Terjemahan Wawan Juanda, Third Edition, Clio Press Ltd.
[4]. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung. Alfabeta.
[5]. Rahim, Ruslan. 2014. Wawasan Kemaritiman. Jakarta : Universitas Halu Oleo.
[6]. Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
[7]. Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Tentang Pelayaran. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
[8]. Richard C. Snyder dalam James N Rosenau. 1962. The International and Foreign policy, The Free Press. London : Mac Millan Publicer.
[9]. Transport Workers’ Federation. “Hak-hak Baru Apa Manfaat Konvensi Pekerja Maritim Untuk Anda” BULETIN PELAUT London No. 24/2010.
[10]. Lembaran Negara Republik Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Kepelautan Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
[11]. Kepentingan Nasional, diakses dari
[12]. Konvensi Buruh Maritim 2006 Mulai Berlaku Pada 20 gustus2013,diaksesdarihttp://www.shippingindonesia.com/highlights/ konvensiburuh-maritim-2006-mulai-berlaku-pada-20-agustus-2012> pada 10 Juni 2014.
[13]. Masa Depan Pelaut Indonesia Terancam, diakses dari
[14]. Negaramaritime,diaksesdarihttps://www.academia.edu/7392029> pada 8 Agustus 2014.
[15]. Data Dephub RI, diakses dari
[16]. Garut, Popeye. “Implikasi MLC thdp Perekrutan & Penempatan Pelaut.” Diakses dari
[17]. Hak pelaut dilupakan indonesia makin tersisih, diakses dari
[18]. Hambatan industry maritime, diakses dari
[19]. ILO, (2013). Industri Perkapalan Global Menetapkan StandarBaru .[online]http://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_2 19970/lang--en/index.htm [20 agustus 2013].
[20]. Indoesia belum meratifikasi, diakses dari
[21]. Industry maritim, diakses dari
[22]. International Transport Workers’ Federation. (2014) Industrimaritime sebagai pilar pembangunan bangsa,diakses dari tabloid.
[23]. Kepentingan Nasional, diakses dari
[24]. Konvensi Buruh Maritim 2006 Mulai Berlaku Pada 20Agustus 2013, diaksesdari
[25]. Masa Depan Pelaut Indonesia Terancam, diakses dari
[26]. Negara maritime, diakses dari