PENGARUH PENERAPAN ASAS CABOTAGE DI BIDANG OFFSHORE PADA PT. ORELA BAHARI

  • Trisnowati Rahayu Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Penerapan, Asas Cabotage, Pelayaran

Abstract

Penelitian ini didasari pada permasalahan industri pelayaran nasional yang selama ini dikuasai oleh kapal-kapal asing. Sebelum diterapkan asas cabotage pada tahun 2005 hanya berkisar 6041 armada, setelah pemberlakukan asas cabotage, pada tahun 2017, armada pelayaran nasional menjadi 23.823. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi Asas Cabotage memberikan pengaruh yang besar terhadap industri pelayaran nasional. industri pelayaran nasional menjadi semakin berkembang. Jumlah perusahaan pelayaran nasional dan kapal nasional semakin bertambah, sehingga seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan nasional dapat dikuasai oleh perusahaan pelayaran nasional. Penerapan asas cabotage banyak dampak positif yang dirasakan bagi pertumbuhan ekonomi yang dirasakan oleh PT. Orela Bahari pada bidang jasa pengangkutan. Namun demikian potensi dampak negatif juga mengintai jika pemberlakuan asas cabotage tidak disiasati dengan baik, melalui keberadaan pelabuhan yang mampu mengakselarasi pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan biaya transportasi serta waktu tunggu di pelabuhan. Peningkatan jumlah kapal angkutan serta peningkatan pangsa muatan bagi perusahaan angkutan laut merupakan suatu dampak yang sangat terasa bagi perusahaan seperti PT. Orela Bahari.

References

[1]. Alwi, Irawan. 2010. Cabotage Implementation & Corrections Necessary. Seminar Maritim.CAAIP.
[2]. Badudu & Zain, 1996.Manajemen Perusahaan Pelayaran: Suatu Pendekatan dalam Bidang Usaha Pelayaran. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada.
[3]. Balitbang Dephub RI. 2004. “Studi Penerapan Cabotage Principle dalam Pelayaran Nasional” Laporan Akhir Penelitian.
[4]. Bappenas. 2011. “Perkembangan Jasa-Jasa dan Posisi Indonesia Dalam Perundingan GATS ke Depan”. Unit Kerja Pelaksana Bapennas, Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerjasama Ekonomi Internasional.
[5]. Direktorat Jendral Perhubungan Laut. 2005. Kementerian Perhubungan. Kajian dan Survey Armada Angkutan Laut Pasca Roadmap Inpres 5/2005. Jakarta, Dhiksa Intertama.
[6]. INFACO, Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia, “Kedaulatan dan Negara maritim – Tinjauan Sewindu Kesuksesan Penerapan Cabotage di Indonesia 2005 – 2013”.
[7]. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Pasal 8 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Jakarta. Presiden Republik Indonesia.
[8]. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bandung : Binacipta,1978.
[9]. Sosialisasi Peraturan Menteri 48 tahun 2013. Kementerian Perhubungan. Balikpapan.
[10]. Sugiyono. (2012) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung, Alfabeta.
[11]. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Laut Bagi Indonesia, Jakarta : Sumur Bandung, 1984.
[12]. Wireman, Terry. 2005. Developing Performance Indicator for Managing Maintenance. New York: Industrial Press.
[13]. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Jakarta, Kementerian Perhubungan.
Published
2020-12-07
Section
Articles