Perlindungan Lingkungan Maritim Berkelanjutan dan Penegakan Hukum Regulasi Pencegahan Pencemaran Laut

Authors

  • Muh. Ivan
  • Abdul Basir Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Adrianta Sahar Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

Abstract

Indonesia sebagai negara maritim terbesar menghadapi tantangan besar dalam menjaga kelestarian laut dari pencemaran akibat aktivitas kapal, seperti pembuangan limbah minyak, tinja (black water), dan sampah plastik. Meskipun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Internasional MARPOL dan mengadopsinya ke dalam regulasi nasional, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala, terutama di pelabuhan kecil yang belum memiliki fasilitas penerima limbah (port reception facilities) serta rendahnya kesadaran lingkungan pelaut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang berlaku, kondisi riil di lapangan, serta efektivitas penegakan hukum dalam mencegah pencemaran laut dari kapal di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan menganalisis studi kasus implementasi MARPOL di Pelabuhan Tanjung Priok, Makassar, dan Belawan. Hasil studi menunjukkan bahwa perangkat hukum Indonesia sebenarnya sudah memadai, namun terdapat kesenjangan (gap) besar dalam pelaksanaannya. Di Pelabuhan Makassar ditemukan minimnya fasilitas penampung limbah sehingga kapal cenderung membuangnya ke laut, sedangkan di Pelabuhan Belawan masih ditemukan pelanggaran pembuangan limbah plastik oleh kapal penumpang. Pengawasan oleh otoritas pelabuhan juga belum maksimal karena keterbatasan SDM ahli dan koordinasi lintas instansi. Kesimpulannya, penerapan MARPOL di Indonesia belum merata akibat infrastruktur yang tidak seimbang dan kurangnya edukasi. Solusi utama yang direkomendasikan meliputi percepatan pembangunan fasilitas port reception di pelabuhan kecil, digitalisasi logbook limbah, penguatan SDM pengawas, serta edukasi maritim secara masif.

References

IMO. (2022). MARPOL Consolidated Edition. International Maritime Organization.

Kementerian Perhubungan RI. (2023). Laporan Lingkungan Maritim Tahun 2023. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Mahendra, D. (2019). Kajian implementasi MARPOL di Indonesia. Jurnal Maritim, 7(2), 115-128.

Syahrin, M. (2021). Strategi nasional pengelolaan limbah kapal. Jurnal Hukum Laut, 14(1), 45-58.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Published

2025-03-26

How to Cite

Muh. Ivan, Abdul Basir, & Adrianta Sahar. (2025). Perlindungan Lingkungan Maritim Berkelanjutan dan Penegakan Hukum Regulasi Pencegahan Pencemaran Laut. NATEK: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 154–158. Retrieved from https://jurnal.pipmakassar.ac.id/index.php/jp/article/view/907

Issue

Section

Articles