UPAYA PENINGKATAN EFISIENSI WAKTU DALAM PROSES LOADING BATU BARA PADA PT RIANDY FIESTA SAMUDERA DI PELABUHAN TANJUNG KAMPEH
Abstract
Proses pemuatan (loading) batu bara merupakan tahapan krusial dalam rantai pasok logistik, terutama di sektor energi dan industri yang sangat bergantung pada kelancaran distribusi komoditas ini. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan efisiensi waktu dalam proses loading batu bara di Pelabuhan Tanjung Kampeh oleh PT Riandy Fiesta Samudera, yang sering menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan peralatan, cuaca buruk, dan kurangnya keterampilan operator. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat efisiensi proses loading dan merumuskan solusi yang dapat meningkatkan kinerja operasional serta menekan biaya. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan studi dokumentasi. Objek utama penelitian adalah kegiatan pemuatan batu bara pada kapal MV. Ocean Conqueror. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam proses loading mencakup lamanya waktu pembukaan tutup palka, kerusakan peralatan seperti loader dan crane, cuaca ekstrem, serta ketidaksesuaian perlengkapan fender. Upaya yang dilakukan mencakup pengecekan hidraulik, pelatihan operator crane, pengambilan keputusan berbasis kondisi cuaca, dan pengiriman alat tambahan dari kantor pusat. Implikasi dari temuan ini menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas perawatan alat, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta kesiapsiagaan terhadap faktor cuaca dan teknis untuk mendukung efisiensi proses pemuatan. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis dalam perbaikan manajemen operasional pelabuhan, khususnya dalam konteks pengangkutan batu bara melalui laut.
References
[2] Maritime World. (2011). Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut P2tl. Maritimeworld.Web.Id. https://www.maritimeworld.web.id/2011/08/pencegahan-dan penanggulangan.html
[3] Undang-Undang Republik Indoensia (2008). Tentang Pelayaran. Nomor 17 Tahun 2008.
[4] Undang-Undang Republik Indonesia (2009). Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Nomor 4 Tahun 2009.