ANALISIS KETERLAMBATAN KEGIATAN SHIP TO SHIP (STS) PADA NIPAH TRANSIT ANCHORAGE AREA (NTAA) YANG DIAGENI OLEH PT ADHIGANA PRATAMA MULYA

  • Cici Thamelda Latief
  • Marthen Makahaube Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Sunarlia Limbong Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Keterkambatan, Ship To Ship, Keagenan.

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kendala pada saat kegiatan Ship To Ship (STS) di Nipah Transit Anchorage Area (NTAA). Penelitian ini dilaksanakan di Perusahaan Pelayaran saat Taruna melaksanakan praktek darat selama 11 bulan pada PT Adhigana Pratama Mulya dan satu bulan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, yaitu data yang diperoleh berupa informasi-informasi pembahasan pada data keagenan kapal untuk kegiatan Ship To Ship (STS) yang diperoleh secara lisan maupun tulisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Beberapa sertifikat kapal yang masa berlakunya telah habis dan harus diperbaharui dan kurangnyaa perawatan alat bongkar muat yang dilakukan oleh kru kapal.

References

[1]. Departemen Pendidikan Indonesia. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
[2]. Departemen Kelautan Book. (2005). Prosedur Clearence in/out. Special Edition.
[3]. Capt. Sutiyar, dkk. (1994). Kamus Istilah Pelayaran dan Perkapalan. Jakarta: Pustaka Beta. Kokasih, E. dan Soewedo, H. (2014). Manajemen Perusahaan Pelayaran. Semarang: Yrama Widya.
[4]. Sujatmiko, C.D. (1994). Prosedur Dokumen Kapal.
[5]. M. Kusumaatmadja, Pembinaan Pelayaran Nasional dalam Rangka Penegakan Wawasan Nusantara, yang dikutip dari Graciella Eunika Sumenda, Keberadaan Asas Cabotage Terhadap Perusahaan Angkutan Laut Dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Lex et Societatis, Vol. V, No. 7, September 2017.
[6]. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74. (2016). Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
[7]. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82. (2014). Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
[8]. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11. (2016). Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
[9]. SOP. (2013). Prosedur Kegiatan Ship To Ship. Batam: PT Adhigana Pratama Mulya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006. Tentang Kepabeanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008. Tentang Pelayaran.
[10]. Info Maritim, 2016, Organisasi Keagenan Kapal, (https://banggaplex.blogspot.com/2016/01/ilmu-keagenankapal.html, diakses tanggal 6 Januari 2016)
Published
2020-10-05
Section
Articles