PENINGKATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NELAYAN DI LAUT KABUPATEN BANTAENG
Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran nelayan tradisional di Kabupaten Bantaeng tentang pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat melaut. Berdasarkan hasil observasi awal, mayoritas nelayan belum memahami standar keselamatan kerja, tidak terbiasa menggunakan alat pelindung diri (APD), serta belum memiliki keterampilan dalam menghadapi kondisi darurat di laut. Melalui kegiatan penyuluhan interaktif, pelatihan praktis, dan simulasi penggunaan alat keselamatan seperti jaket pelampung, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar tentang keselamatan kerja di laut. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terkait pentingnya penggunaan APD. Selain itu, antusiasme peserta yang tinggi mencerminkan urgensi dan relevansi topik terhadap kebutuhan nelayan. Kegiatan ini juga berkontribusi dalam membentuk budaya keselamatan di lingkungan kerja nelayan tradisional dan mendorong penerapan prinsip K3 secara berkelanjutan. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna memperkuat kapasitas nelayan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat di laut.
References
Nomor PM 39 Tahun 2018 tentang Pencegahan Kecelakaan di Perairan. Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
[2] Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 39 Tahun 2018 tentang Pencegahan Kecelakaan di Perairan. Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut
[3] Mulyadi, Y., & Hartono, D. (2019). Analisis risiko keselamatan kerja pada nelayan
tradisional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Maritim, 3(1), 22–30.
[4] Nugroho, A., & Wahyuni, S. (2021). Pelatihan K3 maritim untuk nelayan tradisional. Jurnal
Abdimas Bahari, 5(2), 45–52.
[5] Pujiono, S. (2017). Keselamatan dan kesehatan kerja di industri maritim. Bahari Sejahtera.
[6] Sutrisno, H. (2018). Simulasi keselamatan di laut bagi awak kapal perikanan. Jurnal
Kelautan dan Perikanan Indonesia, 10(1), 63–70