Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat Nelayan Maros, Makassar,Sulawesi Selatan
Abstract
Maros merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Maros Sulawesi Selatan .Pengabdian kepada masyarakat ( PKM ) ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat kelompok nelayan di kabupaten Maros tentang manfaat serta perbedaan sebelum dan sesudah kegiatan Penyuluhan ini.
Besarnya risiko yang dihadapi di tengah laut pada saat berlayar dan bernavigasi pada nelayan yang harus benar-benar diperhatikan dari berbagai aspek keselamatan. Kecelakaan sering terjadi pada saat melaksanakan pelayaran di laut di karenakan rendahnya kesadaran para nelayan diatas kapal dan kurang nya pengetahuan tentang alat – alat keselamatan dan bernavigasi. Kapal-kapal nelayan memilki berbagai jenis klasifikasi muatan baik penumpang barang maupun kendaraan yang sering diangkut tanpa ada nya standar operasional keselamatan dimana tentuya seorang nelayan di atas kapal wajib memahami prosedur keselamatan dan batas maksimal muatan kapal itu sendiri. Keselamatan berlayar dan bernavigasi bagi nelayan sangat penting untuk menambah ilmu dan keterampilan nelayan khususnya dibidang keselamatan pelayaran. Metode yang digunakan adalah penyuluhan, pelatihan, pemaparan dan pendampingan secara intensif. Kegiatan pengabdian ini membekali para nelayan, maros, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan tambahan pengetahuan dan keterampilan tentang Keselamatan berlayar dan Bernavigasi, agar nantinya para nelayan sudah memahami cara berlayar yang aman dan bernavigasi yang baik dan benar.
References
SOLAS ( 1974 ). International Convention for the safety of life at sea (SOLAS)
Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Kementrian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor km.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Laut.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 1969 tentang susunan dan tata Kerja Kepelabuhanan Daerah Pelajaran.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta, Edisi Ke 3, 2005.
Peraturan Presiden ( PERPRES ) Nomor 74 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran - Rakyat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentanga Angkutan Di Perairan