Optimalisasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Mencegah Kecelakaan Kerja Crew Kaal PT. BJM Global Indonesia

  • Febi Eulia Arsy Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Sitti Syamsiah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Laode Hibay Umar Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Optimalisasi, Pelatihan K3, Kecelakaan Kerja, Crew Kapal

Abstract

Tingginya angka kecelakaan kerja di sektor maritim menjadi perhatian serius, khususnya dalam konteks keselamatan kerja awak kapal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diberikan oleh PT. BJM Global Indonesia dalam mencegah kecelakaan kerja awak kapal, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan pelatihan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, analisis dokumen, dan wawancara mendalam terhadap pihak manajemen dan awak kapal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan K3 yang dilaksanakan oleh PT. BJM Global Indonesia berperan signifikan dalam menekan angka kecelakaan kerja di atas kapal. Data menunjukkan adanya penurunan kasus kecelakaan kerja dari 4 kasus pada tahun 2023 menjadi 1 kasus pada tahun 2024, meskipun terdapat peningkatan jumlah awak kapal yang sakit akibat penyakit bawaan. Keberhasilan ini juga didukung oleh pengawasan ketat dari pihak manajemen dan koordinasi yang berkelanjutan dengan pemilik kapal. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelatihan K3 yang dirancang secara komprehensif dan diikuti dengan monitoring implementasi yang konsisten dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan kerja awak kapal, serta menjadi strategi efektif dalam mencegah kecelakaan kerja di lingkungan maritim.

References

[1]. Arikunto, Suharsimi. 2011. Prosudur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka.
[2]. Hamidi. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Pendekatan Praktis Penulis Proposal dan Laporan Penelitian. Cetakan Pertama. Malang : UU pers.
[3]. Indonesiasafetycenter (2024) Kemnaker Catat 160 Ribu Kecelakaan Kerja 2024: Masifkan Pelatihan di Lembaga Terpercaya. (online) https://indonesiasafetycenter.org/ Diakses pada tanggal 12 Agustus 2024.
[4]. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.(2024) Meninggalnya Seorang Awak Kapal MV. Lumoso Hawari Akibat Kecelakaan di Deck (on line) https://hubla.dephub.go.id. Diakses pada tanggal 12 Agustus 2024.
[5]. Kementerian Perhubungan. (2008) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2008 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Keahlian, serta Sertifikasi Kepelautan. Sekjenkemenhub: Jakarta.
[6]. Pemerintah Indonesia. (1970). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970. Tentang Keselamatan Kerja. Sekretariat Negara. Jakarta.
[7]. Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sekretariat Negara. Jakarta.
[8]. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (2021). Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan. Jakarta.
[9]. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Published
2025-10-07
Section
Articles