IMPLEMENTASI DAILY JOINING CREW SCHEDULE (DJCS) TERHADAP CREW CHANGE PADA PT BJM GLOBAL INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di PT BJM Global Indonesia saat taruni melaksanakan praktek darat selama 12 bulan, terhitung mulai dari Agustus 2023 sampai Agustus 2024. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Deskriptif Kualitatif, dimana data yang diperoleh berupa informasi-informasi sekitar pembahasan, baik secara lisan maupun data tertulis. Adapun masalah dari penelitian ini antara lain; bagaimana implementasi Daily Joining Crew Schedule (DJCS) pada PT BJM Global Indonesia terhadap proses crew change dan apakah implementasi Daily Joining Crew Schedule (DJCS) memiliki dampak dan hambatan dalam penerapannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi DJCS sangat bermanfaat terhadap proses crew change karena merupakan data acuan dan adapun dampaknya adalah jadwal crew menjadi teratur dan rapi, perputaran pool crew dan stand by crew menjadi seimbang, dan meminimalisir terjadinya keterlambatan crew change, tetapi terdapat pula beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, yaitu jaringan internet yang tidak mendukung dan jadwal pengiriman DJCS yang kurang efisien serta ketergantungan terhadap sistem manual.
References
[2]. Emzir. (2012). Analisis Data: Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Press.
[3]. Hany, Machicha Aulia (2023), Analisis Proses Crew Change Di PT Triton Global Maritim Jakarta, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
[4]. Hasibuan, M. S. P. (2011). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.
[5]. Hasyim, Farida. Hukum dagang. Sinar Grafika, 2023.
[6]. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (tahun). Pelayaran. Diakses pada 8 Oktober 2024 dari https://kbbi.kemdikbud.go.id
[7]. Kasmir. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
[8]. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2012, Februari 14). Transportasi Laut, Urat Nadi Perekonomian Nasional.
[9]. Kosasih, E., & Soewedo, H. (2007). Pengantar Manajemen. Bumi Aksara.
[10]. Peraturan Menteri Perhubungan (2013). Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Nomor 84 Tahun 2013.
[11]. Peraturan Menteri Perhubungan (2013). Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut. Nomor 70 Tahun 2013.
[12]. Peraturan Menteri Perhubungan (2021). Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan. Nomor 59 Tahun 2021.
[13]. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (2014). Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Nomor 28 Tahun 2014.
[14]. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (2002). Perkapalan. Nomor 51 Tahun 2002
[15]. Simbolon, P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
[16]. Sudjatmiko, F. D. C. (1995). Pokok-pokok Pelayaran Niaga. Jakarta: Gunung Agung.
[17]. Susantono, B. (2024, November 11). Transportasi laut merupakan urat nadi perekonomian Indonesia. Kompas. https://www.kompas.com/transportasi-laut-urat-nadi-ekonomi
[18]. Undang-Undang Hukum Dagang 395/ tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL).
[19]. Undang-Undang Republik Indonesia (2008). Pelayaran, Nomor 17 Tahun 2008.
[20]. Wikipedia. (n.d.). Nakhoda. Diakses pada 11 Oktober 2024, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Nakhoda