PROSEDUR PELAYANAN JASA KAPAL SISTEM MENGGUNAKAN APLIKASI PHINNISI PADA PT. RONA CAHAYA MAHAKAM
Abstract
Samarinda mempunyai sungai yang panjang yang dilalui kapal untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan ataupun jetty, oleh sebab Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui prosedur apa saja yang di gunakan pada saat menggunakan aplikasi phinnisi dan dapat mengetahui kendala apa saja yang biasa di hadapi saat menggunakan aplikasi phinnisi dan mengetahui solusi pada saat terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi phinnisi agar pelayanan kapal pada PT. Rona Cahaya Mahakam menjadi lebih optimal oleh jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data metode observasi, teknik interview & teknik studi dokumentasi, dan teknik analisis data dengan cara mengumpulkan data, mancatat data dan melakukan wawancara Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan prosedur kegiatan pelayanan jasa kapal dengan sistem aplikasi Phinnisi di mulai dari keagenan kedatangan kapal, warta kedatangan kapal, penyandaran kapal, pengambilan dokumen kapal, pelayanan kapal selama di pelabuhan, prosedur kapal pindah, prosedur kapal keluar dari tambatan ke ambang luar, keberangkatan, kendala yang dihadapi pada saat melaksanakan pengajuan sistem aplikasi phinnisi yaitu faktor jaringan, faktor website yang biasa error, faktor sertifikat yang telah expired, faktor spm, penanganannya yaitu menambah kecepatan wifi, merefrehs website, setiap kapal yang masuk di cek untuk kelengkapan dokumen sertifikat dan tanggal expired jika ada sertifikat yang mendekati tanggal expired maka agen berkoordinasi dengan ship owner, ketika petugas tidak menyetujui maka kapal tidak akan bergerak maka agen harus berkoordinasi yang baik dengan petugas baik via online maupun face to face, dari pembahasan di atas prosedur pelayanan kapal menggunakan sistem aplikasi phhinisi pada PT. Rona Cahaya Mahakam sudah optimal.
References
[2] Brige Procedures Guide(third edition 1998)Part A 1.2.2. STCW 1995. Makassar: PIP Makassar.
[3] Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. Jakarta : Kementerian Perhubungan.
[4] Pelindo (2023) Digital Seaport Phinnisi, Pelindo BUMN. Tersedia pada: https://www.ilcs.co.id/phinnisi-id.
[5] Peraturan Menteri Perhubungan (2015) Nomor 57. Tentang Pemanduan, indonesia.
[6] Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (2023). Pedoman Penulisan Skripsi Diploma IV Pelayaran Makassar: PIP Makassar.
[7] Rubiyanto, A. (2017, Februari). Peranan PT.Kharisma Indah Lestari Shipping sebagai PerusahaanKeagenan dalam Menangani Kedatangan Kapal di TG.EmasSemarang. Gema Maritim, 19(1),91-103.
[8] Saifudin, A. (2007). Metode Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
[9] Sudiono, P. (2015). Manajemen Kepelabuhanan di Indonesia. Jakarta: Bina Pustaka
[10] Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta : Kementerian Republik Indonesia.
[11] Wisnu,H (2020). Hukum Maritim dan Pengelolaan Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan hal 24-29.