Analisis Penanganan Limbah Cair di MT. M PATRICIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan limbah cair berupa minyak di atas kapal MT. M PATRICIA, yang diobservasi selama periode 19 Oktober 2021 hingga 28 November 2022. Penanganan limbah cair, khususnya yang berasal dari ruang muat dan kegiatan operasional kapal, merupakan aspek krusial dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan laut dan keselamatan pelayaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, observasi lapangan, wawancara dengan kru kapal, serta studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa prosedur penanganan limbah cair belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL 73/78), khususnya Annex I, yang mengatur pembuangan minyak ke laut. Ditemukan bahwa pada beberapa titik operasi, limbah minyak tidak diproses melalui sistem Oily Water Separator (OWS) dan langsung dialirkan ke tangki penampung (slop tank) tanpa melalui prosedur standar. Selain itu, pengawasan terhadap kadar minyak dalam air buangan yang diizinkan (maksimal 15 ppm) belum dilakukan secara konsisten. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan pemahaman awak kapal terhadap prosedur pengelolaan limbah cair dan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemenuhan standar MARPOL guna mencegah pencemaran laut.
References
[2] Badan Diklat Perhubungan. 2000. Prevention of Pollution. Jakarta: Badan Diklat Perhubungan.
[3] Batti, P. 2000. Keselamatan Pelayaran dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal. Jakarta: PT Konsultasi Buana Maritim Nusantara.
[4] Fakhrurrozi. 2017. Penanganan, Pengaturan dan Pengamanan Muatan Kapal (Curah). Yogyakarta: Deepublish.
[5] Chatib, B. 1993. "Prinsip Dasar Pengelolaan Limbah Cair." Proceeding, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Jurusan Teknologi Lingkungan ITB.
[6] Kusnoputranto, Haryono. 1984. Air Limbah dan Ekskreta Manusia. Jakarta: FKM UI.
[7] IMO. International Safety Guide for Oil Tanker and Terminals. Edisi keempat.
[8] International Maritime Organization. 1998. Manual on Oil Pollution. London: IMO.
[9] International Maritime Organization. 2002. MARPOL 73/78 Consolidated Edition 2002. London: IMO.
[10] Soemirat, Juli Slamet. 1994. Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[11] Lumembang, Mogeston Anggo. 2018. Analisis Penerapan Pencegahan Pencemaran Limbah Minyak di MT. Bintulu. Makassar: Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
[12] Suyono, R. P. 2007. Shipping: Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut. Edisi keempat. Jakarta: PPM.
[13] Suparwo. 2001. Pencegahan Polusi Laut (Kapal Niaga). Jakarta: Departemen Perhubungan.
[14] Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Jakarta: Departemen Perhubungan.