Analisis Dinas Jaga Laut Untuk Mencegah Terjadinya Bahaya Tubrukan di AHTS LOGINDO STATURE
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pandangan terhadap Pelaksanaan
Dinas Jaga di atas kapal guna mencegah terjadinya bahaya tubrukan diatas AHTS Logindo
Stature. Peraturan dinas jaga harus dipatuhi oleh seluruh perwira selama bertugas untuk
menghindari terjadinya bahaya kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak yang
terkait. Semua perwira kapal harus mematuhi peraturan jaga tersebut tanpa pengecualian,
karena keberhasilan perjalanan kapal sampai ke tujuan dengan aman dan tepat waktu
sangat bergantung pada kemampuan dan kinerja awak kapal. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif deskriptif, dengan wawancara dan observasi sebagai alat
pengumpulan data. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran dan pemahaman awak
kapal tentang Pelaksanaan Dinas Jaga di atas kapal, terutama di kapal AHTS Logindo
Stature, masih kurang, sehingga penerapan aturan ini tidak optimal. Penulis meyakini
bahwa dengan memberikan pandangan tentang metode pelaksanaan dinas jaga tersebut,
awak kapal akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang dinas jaga di kapal,
sehingga dapat mengurangi kelelahan saat melaksanakan tugas jaga.
References
[2]. Convention on The International Regulation For Preventing Collisions At Sea (Colreg)1972
[3]. Dessler, Gary. (1998). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat
[4]. D.H, Moreby. (2001). Manajemen Kepegawaian Kapal–kapal Niaga, Edisi ke–1, Cetakan pertama, Penerbit Departemen Perhubungan, Jakarta
[5]. IMO. (2009). Safety Of Life At Sea (SOLAS) Consolidated Edition 2020.
[6]. Manikome, E.W. (1995). Tugas Jaga (Watch Keeping)
[7]. Margono, S. (2005). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta,
[8]. Mawardi K. (2021). Pengaturan Pelaksanaan Dinas Jaga Di Kapal Sesuai STCW 1978 As Amended 2010.
[9]. Moleong, Lexy J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung PT.Remaja Rosdakarya.
[10]. Patton (1980). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
[11]. Purwantomo A. H. (2004). Emergency Procedure & SAR. Semarang Politeknik Ilmu Pelayaran.
[12]. Rubianto. (2014). Nautika P2TL, Jaga Navigasi, Marpol, Keadaan Darurat Dan Sar Makassar: Buku Maritim.
[13]. Sarwono, Jonatan. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. GrahaI lmu, Yogyakarta.
[14]. Sianipar. (2020). Prosedur Dinas Jaga Laut. Jakarta Maritim: Djangkar.
[15]. Standards of Training Certification and Watchkeeping for Seafarer
[16]. (STCW) 1978 amendment 2010, IMO,London
[17]. Sulistijo. (2002). STCW 1995. Semarang: PIP Semarang