Analisis Penerapan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Jaga Laut di MV. Intan Daya 322

  • Muh Taufiq Ramadhan M Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Prolin Tarigan Sibero Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Endang Lestari Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Dinas Jaga, Evektifitas, MV. Intan Daya

Abstract

Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mencaritahu apa yang
mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas jaga laut pada saat berlayar. Metode
penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber
data diambil dari data primer dan sekunder, Wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian dilaksanakan pada tanggal 10 oktober 2021 - 20 november 2022 di MV. Intan
Daya 322. Hasil penelitian yang peneliti temukan, pelaksanaan tugas jaga laut tidak efektif
dikarenakan beberapa hal, seperti standar tugas jaga laut, jam istirahat, dan pergantian dinas
jaga yang tidak sesuai dengan prosedur. Untuk pencegahannya nakhoda selaku pemimpin diatas
kapal harus memberitahukan kepada kru yang bertanggung jawab, untuk lebih disiplin dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan aturan STCW Amandemen 2010.

References

[1] Abdul Wahab, Solichin. (2012). Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
[2] Branch. (1995). Dictionary Of Shipping Internasional Business Trade Terms And Abbrevations. London.
[3] Istopo. (1972). Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut. Kesatuan Pelaut Indonesia, Jakarta.
[4] Manikome E.W. (2008). Serial Buku Saku Tugas Jaga ( Watch Keeping), Dipakai dalam Lingkungan PIP Makassar, Tahun 2008.
[5] Mawardi, Kholid. (2021). Pengaturan Pelaksanaan Dinas Jaga Di Kapal Sesuai STCW 1978 AS Amanded 2010, Majalah IlmiahBahari Jogjakarta, 19
(1), 87-103.
[6] Manikome E.W. 2012. Serial Buku Pelaut Tugas Jaga. Jawa Timur: Leonard Adi Bestari
[7] Manikome E.W. 2012. Serial Buku Pelaut Tugas Jaga. Jawa Timur: Leonard Adi Bestari
[8] Partono, Suwadji. (2014). Hal - Hal Penting Dalam Dinas Jaga Kapal (Online). http://boeceng.blogspot.co.id/2014/11/hal-hal-penting dalam-dinas-
jaga-kapal.html (Diakses pada tanggal 02 juni 2021)
[9] Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 2008: Citra Umbara
[10] Siagian.1983.Sebab utama Pembagian Tugas Mengapa Pembagian Tugas harus terjadi.Edisi 3.Simalungun.
[11] Supriyono,H.,&Subandirjo,D.(2017). COLREG 1972 dan Dinas Jaga Anjungan.
[12] Widodo, Arif. (2020). Sebuah Kritik Terhadap Perilaku Masyarakat Dalam Menghadapi Wabah Covid-19, Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 7
(2), 149-159.
[13] Yabuki, H. (2011). The 2010 Manila Amandements To The STCW Convention And Code And Changes In Maritime Education And Training. Journal
Of Maritime Researches, 1 (1), 11-17.
[14] Yan, Risuandi. (1972). International Regulation For Preventing Collisions At Sea 1972, Amandement 1981,1987,1993 And 2001. Jakarta
Published
2024-08-07
Section
Articles