Analisis Pelayanan Clearance In dan Clearance Out Kapal Oleh PT. Orela Bahari Mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

  • Muh. Rafly Dwi Prasetya Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Rosliawati A. Kosman Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Bachri Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Clearance In, Clearance Out, Kapal Asing

Abstract

Proses sandar kapal (pengurusan ijin masuk atau ijin keluar kapal dari pelabuhan), pengurusan cargo document, merupakan salah satu kegiatan operasi keagenan PT. Orela Bahari Mandiri di Jakarta Utara yang memprioritaskan semua personil atau karyawan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik sehingga dapat mengatasi terjadinya delay (kelambatan kapal), maupun denda akibat kelalaian operasional. Tujuan Penelitian mengetahui pelayanan Clearance in dan Clearance out kapal di Pelabuhan dalam rangka membantu kelancaran arus kapal dan barang, untuk mengetahui hambatan–hambatan apa saja yang sering terjadi pada saat pelaksanaan Clearance in dan Clearance out kapal. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Orela Bahari Mandiri yang berlokasi di Jln. Tenggiri no, 103 D Tanjung Priok, Jakarta Utara. Waktu penelitian dilaksanakan selama 9 bulan mulai Desember 2018 sampai September 2019. Sumber data yang diperoleh adalah
data primer yang diperoleh langsung dari tempat penelitian dengan cara melakukan pengamatan dan tanya jawab langsung dengan Direktur dan Staff operasional khususnya bagian keageanan, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, pelaksanaan pelayanan Clearance in dan Clearance out kapal pada PT Orela Bahari sudah cukup baik dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Namun masih terdapat beberapa problem, termasuk didalamnya kelalaian serta kekurangpahaman dari personel terhadap pelaksanaan jobdesknya. untuk mengurangi kekurang pahaman operasional maka harus menerapkan sistem dan prosedur yang telah berlaku dan bila mana masih terjadi kekeliruan pengurusan dokumen sebaiknya diadakan pelatihan.

References

[1] Djabier, A., & Herlambang, Y. 2018. Bagaimana Efektivitas Penerapan Marpol Pada Kapal-Kapal Di Pelabuhan Pantoloan. Venus, 6(11), 61-70.

[2] H, Rusman dan Manuputty. D, 2009, Kamus Pelayaran, Citra Harta Prima; Jakarta.

[3] H.A Abbas Salim. 1993. Manajemen Transpotasi, Raja Grafindo Persada Jakarta.

[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. 2016.

[5] Kitab Undang – Undang Hukum Dagang

[6] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Jakarta.

[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Departemen Keuangan Direktorat Bea dan Cukai Jakarta.

[8] Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Pasal 26 ayat (1) tentang Kepelabuhanan, Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Jakarta.
Published
2023-04-03
Section
Articles