Analisis Efektivitas Pelayanan Dokumen Shifting Permit Selama Pandemi Covid-19 Di PT. Oremus Bahari Mandiri Cabang Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara

  • M. Rijal Habib S.ASB Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Sitti Syamsiah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Mirdin Ahmad Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Pandemi COVID-19, Penerbitan, Shifting Permit

Abstract

Tujuan penelitian mengetahui mengetahui cara pelayanan dokumen shifting permit (ijin gerak) di PT. Oremus Bahari Mandiri dimasa Pandemi COVID- 19, kapal PT. Pertamina Hulu Mahakam. Penelitian ini dilakukan di PT. Oremus Bahari Mandiri cabang Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Indonesia, Selama 13 bulan yakni dari Juli 2019 sampai dengan Agustus 2020. Metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, Sumber data di peroleh langsung dari tempat penelitian dengan cara dokumentasi dan observasi secara langsung serta dari sumber kepustakaan. dapat dikatakan bahwa pelayanan dokumen shifting permit (ijin gerak) kapal PT. Pertamina Hulu Mahakam di PT. Oremus Bahari Mandiri Kuala Samboja masih sering terdapat Hambatan yang sering terjadi, adapun proses penerbitan dokumen shifting permit di KUPP Kelas III Kuala Samboja, sudah sesuai dengan ketentuan Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 yang telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia.

References

[1] Pieter, Batti (Ed). 1995. Dasar-dasar Peraturan Keselamatan Pelayaran. Citra Media Wacana, Jakarta.

[2] Darminto, Dwi Prastowo & Rifka Julianty. 2002. Analisis Laporan Keuangan : Konsep dan Manfaat, AMP-YKPN, Yogyakarta.

[3] Jumriani dkk. (2019). Peningkatan Peran Divisi Dokumen Kontrol PT. Lintas Samudra Borneo Line dalam Menangani Dokumen Kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) banjarmasin. Jurnal Venus, 7(14), 21-36. https://doi.org/10.48192/vns.vns.v7i14.

[4] Komaruddin, 2001. Ensilopedia Manajemen, Edisi ke 5, Jakarta, Bumi Aksara

[5] Peraturan Menteri Perhubungan. Tentang Sistem Dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang Dan Penumpang Pada Pelabuhan Laut Yang Diselenggarakan Oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Pelabuhan. KM 21 Tahun 2007.

[6] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Kepelabuhanan nomor 64 tahun 2015.

[7] Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan PM 36 Tahun 2012.

[8] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang “Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Nomor 31 tahun 2021.

[9] Undang-undang Republik Indonesia (2008), tentang “Pelayaran yang berisi ketentuan Angkutan Perairan”. Nomor 17 tahun 2008.

[10] Wilkipedia (2020). tentang “Pengertian Pandemi Covid-19 (online)”, https://en.wikipedia.org/wiki/COVID-19_pandemic. Diakses pada tanggal 05 Desember 2020.
Published
2023-03-30
Section
Articles