EFEKTIFITAS PELAKSANAAN GARBAGE MANAGEMENT PLAN DI KAPAL UT. INTREPID

  • Deni Pamian Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Rosnani Rosnani Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Didin Alfiani Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Efektifitas, Garbage Management Plan, Pencemaran, Pencegahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tentang metode penanganan sampah di atas kapal untuk menghindari terjadinya pencemaran di laut sebagai dampak terhadap kehidupan biota, sumber daya alam dan kenyamanan ekosistem laut serta kesehatan manusia yang disebabkan oleh pembuangan sampah ke laut yang berasal dari kegiatan manusia termasuk kegiatan dari kapal. Penelitian ini dilaksanakan di atas kapal UT. INTREPID, salah satu armada kapal milik Y & Y Maritime. Penelitian dilakukan tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2019. Sumber data yang diperoleh adalah data primer
yang diperoleh langsung dari tempat penelitian dengan cara pengamatan dan wawancara langsung dengan para ABK di atas kapal UT. INTREPID, serta literatur-literatur yang berkaitan dengan judul skripsi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak para anak buah kapal yang belum memahami prosedur penanganan sampah di atas kapal, khususnya di UT. INTREPID. Ini disebabkan karena kurangnya pemahaman, pengetahuan dan kesadaran dari crew kapal tentang bagaimana prosedur penanganan sampah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penanganan sampah adalah dengan cara mengadakan pengenalan dan pelatihan serta gambaran tentang metode penanganan sampah yang benar sesuai aturan yang berlaku tersebut kepada para anak buah kapal. Sehingga crew kapal akan memiliki pengetahuan tentang penanganan sampah di kapal sehingga dapat meminimalkan pencemaran laut.

References

[1]. ABS. Garbage Manajement Manual Intruduction, 2012.
[2]. Badan Diklat Perhubungan (2000) Modul-4 Personal Safety And Social Responsibility.
[3]. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut.
[4]. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia,No 51 Tahun 2002. Tentang Kewajiban Mencegah Timbulnya Pencemaran Lingkungan.
[5]. Subair (2015) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang HukumLaut ( United Nations Convention On The Law Of The Sea). [6]. MARPOL73/78,Consulidate Edition, 1997.
[7]. Prof. Azwar (2012) Rumus Rentang Kategorisasi.
Published
2022-08-02
Section
Articles