PERAN ANAK BUAH KAPAL DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN SAMPAH DI LAUT SESUAI MARPOL 73/78
Abstract
ASRUL AHMAD, 2019 Peran Anak Buah Kapal Dalam Pencegahan Pencemaran Sampah Di Laut Sesuai Marpol 73/78 (Dibimbing oleh Hadi Setiawan dan Sunarlia Limbong). Dalam operasi kapal secara normal akan menghasilkan limbah dan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan laut, sehingga perlu adanya pengelolaan yang benar sesuai aturan marpol 73/78. Permasalahan seperti sisa makanan,limbah bekas perawatan di deck, sampah plastic yang langsung dibuang ke laut menunjukkan bahwa peranan ABK sangat mempengaruhi pengelolaan tersebut.Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana peranan anak buah kapal dalam mencegah pencemaran sampah di laut. Penelitian ini dilaksanakan di kapal Pertamina Gas 2. Saat sedang melaksanakan praktek laut (Prala), yakni pada tanggal 17 September 2017 sampai 25 September 2018. metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yang memaparkan tentang peranan ABK dalam pencegahan pencemaran sampah di laut dan sumber data yang diperoleh adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari penelitian, yaitu dengan mengamati dan mencatat yang dilakukan oleh penulis pada saat melakukan pengumpulan data.
Berdasarkan data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian maka didapati masih terdapat sampah yang langsung dibuang ke laut tanpa memperhatikan peraturan yang ada dalam marpol 73/78. Sehingga pengelolaan sampah tersebut tidak berjalan dengan baik. Dalam hal ini yang berperan utama untuk mencegah pencemaran sampah tersebut adalah Anak Buah Kapal . Hal ini menunjukan bahwa peran Anak buah Kapal belum maksimal dalam pencegahan pencemaran sampah di laut.
References
[2]. Badan Diklat Perhubungan. (2015). Modul Kepedulian Lingkungan Dan Pencegahan Polusi.
[3]. Departemen Pendidikan Nasional. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Jakarta:Balai Pustaka.
[4]. Hakim Abdul & Tsani Muhammad. (2011). Pengertian Pencemaran Lingkungan (online), (http://tsani-oke.blogspot.com/2011/05/ pengertian-pencemaran-lingkungan.html. Diakses pada tanggal 19 Maret 2017).
[5]. IMO. (1997). Pollution Prevention Equipment under Marpol 73/78. London:IMO.
[6]. Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (2012). Pedoman Penulisan Skripsi, Nomor SM.002/SK.A.467 Tahun 2012.