ANALISIS VESSEL PERFORMANCE MELALUI PERHITUNGAN PEMAKAIAN BUNKER DI PT. PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana vessel performance melalui perhitungan pemakaian bunker di PT.Pertamina Shipping serta hambatan-hambatan apa saja yang mengurangi vessel performance. Penelitian ini dilaksanakan di PT.Pertamina Shipping, Jakarta Utara, selama penulis melaksanakan praktek darat (PRADA) dari bulan Juli 2018 hingga bulan Juli 2019. Sumber data adalah data primer yang langsung diperoleh dari tempat penelitian dengan cara observasi, wawancara dengan beberapa karyawan serta pihak lain yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa vessel performance melalui perhitungan pemakaian bunker di PT. Pertamina Shipping belum optimal. Dari permasalahan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan pemakaian bunker sangat berperan besar dalam pengawasan vessel performance. Sehingga kerugian akibat kelebihan penggunaan bunker di PT. Pertamina Shipping menjadi lebih kecil.
References
[2]. Branch E. Alan. (1995). Dictionary Of Shipping International Business Trade Terms And Abbreviations. London : Fourth Edition
[3]. Sutiyar & Rais Thamrin.(2010).Kamus Istilah Pelayaran & Perkapalan. Jakarta: Pustaka Beta
[4]. http://www.artikelsiana.com/2017/10/pengertian-analisis-tujuananalisis.html . Diakses pada tanggal 10 September 2019
[5]. http://ilmukelautanperikanan.blogspot.com/2015/05/kapal-tanker.html. Diakses pada tanggal 21 September 2019
[6]. http://belajarcargosurveyor.blogspot.com/p/bunker.html. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
[7]. https://www.pertamina.com. Diakses pada 17 Oktober 2019
[8]. Keputusan Presiden Republik Indonesia. (2000). Pokok- Pokok Organisasi Pertamina, No. 169.
[9]. Kirk & Miller. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif: Mouleong
[10]. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 309
[11]. Kosasih Engkos & Prof. Capt. Hananto Soewedo.(2007).Manajemen Perusahaan Pelayaran. Jakarta: Rajawali Pers
[12]. PT. Pertamina Perkapalan. (Juli 2007). Pertatime III Part II. Jakarta
[13]. Triandy, H. (2014). Pocket Book Bunker & Operation Compliance. Jakarta: BOC Edisi ke-2
[14]. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran & Undang-Undang RI.Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Jakarta: Permata Press