PROSEDUR PENANGANAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN MELALUI JASA FREIGHT FORWARDING PADA PT. ENERGY LOGISTIC CABANG BALIKPAPAN

  • Nur Ilman Habil Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Marthen Marthen Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Abdoellah Djabier Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Impor, Freight Forwarding, PT.Energy Logistic

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean melalui jasa Freight Forwarding pada PT.Energy Logistic serta hambatan-hambatan apa saja yang terjadi di lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di PT.Energy Logistic, Balikpapan, Kalimantan Timur, bulan Desember 2016 hingga bulan Februari 2017. Sumber data adalah data primer yang langsung diperoleh dari tempat penelitian dengan cara observasi dan wawancara kepada beberapa karyawan serta pihak lain yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengeluaran barang impor dari kawasan pabean pada PT. Energy Logistic mengalami keterlambatan, dapat disimpulkan bahwa begitu pentingnya peranan Sumber Daya Manusia yang handal dalam mengurusi pengeluaran barang impor dari kawasan pabean,sehingga penanganan impor dapat berjalan dengan lancar dan meningkatkan kepercayaan importir pada perusahaan. 

References

[1]. Departemen Keuangan Republik Indonesia (2008). Peraturan Direktur Bea dan Cukai Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor, Nomor P-42/BC/2008 Tahun 2008.
[2]. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan & Pengusahaan Jasa Pen urusan Transportasi, Nomor 74 Tahun 2015.
[3]. Nurmiyati, N. (2016). Prosedure (Online), Vol 2, No. 1. https://www.academia.edu/7306924/PROSEDURE. Diakses pada tanggal 15 Mei 2016.
[4]. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (2009). Tentang Kepelabuhanan, Nomor 61 Tahun 2009.
[5]. Ronosentono, N. I. (2006). Pengetahuan Dasar Tatalaksana Freight Forwarding. Jakarta: CV. Infomedika
[6]. Suyono, R. P. (2005). Pengangkutan Internasional Ekspor Impor Melalui Laut. Jakarta: PPM
[7]. Undang – Undang Republik Indonesia (2008). Tentang Pelayaran, Nomor 17 Tahun 2008.
Published
2022-08-01
Section
Articles