PENTINGNYA PELATIHAN DAN PEMAHAMAN TERHADAP PROSEDUR DARURAT DI KAPAL MT.EDRICKO11
Abstract
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi situasi darurat yang terjadi di atas kapal dibutuhkan pelatihan secara rutin dimana nahkoda sebagai penanggung jawab utama dituntut untuk memastikan dilaksanakannya latihan di atas kapal sehingga anak buah kapal mampu memahami akan pentinnya pelatihan dan pemahaman terhadap situasi darutat yang bisa saja terjadi. Penelitian ini dilaksanakan di MT.EDRICKO 11, milik perusahaan PT. Bitumen Marasende selama dua belas bulan satu hari yakni dari tanggal 12 agustus 2017 sampai tanggal 13 agustus 2018. Sumber data yang diperoleh langsung dari tempat penelitian dengan cara observasi dan questioner. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaannya di atas kapal di dapati bahwa pelatihan terhadap situasi darurat tumpahan minyak tidak pernah dilakukan yang sehingga pada saat terjadi tumpahan minyak di atas kapal anak buah kapal tidak dapat menangani tumpahan minyak sesuai dengan prosedur dan tugas masing-masing yang menyebab an pemcemaran. Peran nahkoda atau perwira dalam hal ini sangat dituntut untuk dapat memberikan pelatihan terhadap anak buah kapal namun kurangnya kesadaran dari nahkoda dan anak buah kapal terhadap prosedur daruat di kapal mengakibatkan pelatihan tidak pernah dilakukan. Maka untuk
mencegah terjadinya kesalahan dalam menjalankan prosedur darurat di atas kapal dibutuhkan pelatihan yang rutin untuk menunjang kualitas anak buah kapal dalam menghadapi situasi darurat tumpahan minyak.
References
[2]. Eko, Widodo suparno. 2015. Manajemen pengembangan sumber daya manusia. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.
[3]. International convention for Safety of Life At Sea (SOLAS) consolidated edition 2014.
[4]. Marpol 1973/1978, Pencegahan Polusi Di Laut, Merchant Marine Studies Polytechnic Of Makassar.
[5]. Sudaryono. 2012. Dasar-dasar evaluasi pembelajaran. Yogyakarta: Graha Ilmu.
[6]. Peraturan pemerintah republik Indonesia, no 19 tahun 1999 tentang Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut.
[7]. PM No. 29 Tahun 2014 Kementrian Perhubungan Tentang Pencegahan Pencemeran dari Kapal.
[8]. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1990 Tentang Pengendalian pencemaran air.
[9].Google, interenasonalsafetymanagement code (online) (https://id.wikipedia/ international safety_management_code).(https://www.pelaut.xyz/2017/10/ismcode_13.html?m=1).
[10]. Google, prosedur bunker di kapal (https://www.pelaut.xyz/2017/08/prosedur-bunker-di-kapal.html?m=1).
[11]. Google, procedure for ship familiarization for new crew member (online) (https://www.marine insight.com/ procedure for ship familiarization for new crew member).
[12]. Google, ship oil pollution emergency plan, (http://marineinside.wordpress. com/2013/05/11/ shipboard-oil-pollution-emergencyplan-sopep/)