PENANGANAN DOKUMEN KAPAL DI KANTOR SYAHBANDAR OTORITAS PELABUHAN (KSOP) MUNTOK DARI PT. ORELA BAHARI.

  • Juli Sastro Situmorang Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Sitti Syamsiah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Novianty Palayukan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Penanganan, Dokumen Kapal, Kantor Syahbandar

Abstract

Juli Sastro Situmorang, 2018, “Penanganan Dokumen Kapal di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muntok dari PT. Orela Bahari , (dibimbing oleh Sitti Syamsiah, dan Novianty Palayukan). Sejalan dengan pertumbuhan arus kegiatan angkutan laut dan kegiatan kapal di
pelabuhan, maka dalam hal ini pihak direktorat jenderal perhubungan laut sangat berperan penting khususnya pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan dalam mengatur peranan ketertiban, pengawasan dan keselamatan pelayaran antar pulau yang telah diatur dalam undang – undang pelayaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab belum maksimalnya penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan juga pemeriksaan Dokumen Kapal. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Muntok dari PT. Orela Bahari selama lebih dari 5 (Lima) bulan mulai dari 28 November 2016 sampai dengan 18 Mei 2017. Sumber data yang diperoleh adalah data primer dari dalam Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Muntok dengan cara observasi dan wawancara langsung berupa pertanyaan yang diajukan kepada pihak terkait serta teknik dokumentasi dengan menggunakan kamera dalam pengambilan data. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan dokumen dan penerbitan Surat Pers tujuan Berlayar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku namun ada beberapa perhatian seperti pada banyaknya dokumen kapal atau perusahaan serta pemeriksaan administrasi yang belum diperiksa, sehingga Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar terkad ng tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan dan dalam prosedur penanganan dokumen kapal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Muntok dan juga dalam proses pemeriksaan dokumen kapal sudah sesuai dengan peraturan tetapi dalam hal pemeriksaan sertifikat kapal dan fisik di temukan kendala dimana para petugas atau pegawai yang bertugas tidak ada ditempat sehingga dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikat kapal mengalami keterlambatan. 

References

[1]. Abbas Salim, H.A. (1993). Manajemen Transportasi. Bandung: Remaja Rosda Karya.
[2]. Biro Hukum dan KSLN (2008). Buku Undang – Undang Republik Indonesia no. 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran dang Pengertian Kapal. Bab I (Pasal 1 ayat 36).
[3]. Moh. Nasir (1987). Metode Penelitian. Definisi Prosedur. Jakarta. Ghalia Indonesia.
[4]. Menurut Arham, A. (1995) Tentang penanganan Dokumen kapal. Campusline21.blogspot.co.id/2012/04/contoh-kti-prosedurpenanganan-dokumen.html?m=1
[6]. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang epelabuhanan
[6]. Panji Sukma Hadi (2012). Dokumen-dokumen Penerbitan Surat PersetujuanBerlayar. http://ilmu-laoet.blogspot.co.id./2012/07/ proses-penerbitan-surat-persetujuan.html.
[7]. PM. 35 Tahun 2012 Tentang struktur dan tata kerja administrasi pelabuhan.
[8]. PM. 34 Tahun 2012 pasal 3 Tentang tugas dan fungsi Kantor Syahbandar.
[9]. .Undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Bab 1 (Pasal 1 ayat 36). Pengertian Kapal atau Angkutan Laut.
Published
2022-08-01
Section
Articles