Analisis Proses Penanganan Dokumen Kapal Guna Kelancaran Clearance In Dan Out Pada PT TemasTbk, Jakarta

  • Fernando Bintang Putra Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Rosliawaty A. Kosman Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Bachri Bachri Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Penanganan, Dokumen Kapal, Clearance in

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat dalam proses penanganan dokumen kapal guna kelancaran clearance in dan out pada PT. Temas Tbk, Jakarta. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Temas, Jakarta selama lebih dari 9 (Sembilan) bulan mulai dari 18 Maret 2019 sampai dengan 18 Januari 2020. Sumber data diperoleh dari data primer pada perusahaan (internal data) dengan cara observasi dan wawancara langsung di PT. Temas, Jakarta. Selain itu juga menggunakan data sekunder yaitu referensi atau literatur-literatur yang relevan dengan penelitian ini. Dalam penanganan Clearance kapal masih sering mengalami beberapa hambatan-hambatan yaitu faktor kelalaian manusia, dalam pengurusan dokumen Clearance kapal khususnya sertifikat-sertifikat kapal dengan instansi-instansi terkait yang masih kurang optimal serta kurangnya perhatian terhadap informasi cuaca mengakibatkan terlambatnya proses Clearance.

References

[1]. Arham, A. (1995). Prosedur Penanganan Dokumen Kapal. campusline21.blogspot.co.id/2012/04/contoh-kti-prosedurpenanganan-dokumen.html?m=1. Diakses tanggal 2 Desember
2019
[2]. Husein, Rusman. (2009). Kamus Pelabuhan dan Pelayaran. Jakarta: Citra Harta Prima
[3]. Manuputty, D. (2009). Kamus Pelabuhan dan Pelayaran. Jakarta: Citra Harta Prima.
[4]. Peraturan Menteri PerhubunganNomor KM 82 Tahun 2014. Tentang Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
[5]. Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2015 tentang perubahan No. 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan.
[6]. Semiawan R., Conny. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta, PT. Grasindo.
[7]. Soedojono, SH, Wiwoho. 1987. Sarana-Sarana Penunjang Angkutan laut. Jakarta : Bina Aksara.
[8]. Suyono, R.P. (2007). Shipping-Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut. Edisi IV, Jakarta: PPM
[9]. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Pelayaran. Jakarta: Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
[10]. Yuwono, Prosedur Penanganan Dokumen Kapal. https://ml.scribd.com/doc/233152057/Dokumen-Mardi-Yuwono. Diakses 30 Desember 2019
Published
2022-07-26
Section
Articles