Analisis Penerapan HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control) di PT. Dian Ciptamas Agung Cabang Berau

  • Abdul Munir Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Rosliawati A Kosman Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Jumriani Jumriani Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Analisis, Penerapan dan HIRADC

Abstract

Tujuan Penelitian mengetahui bagaimana penerapan HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control) pada PT. Dian Ciptamas Agung Cabang Berau. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Dian Ciptamas Agung Cabang Berau Selama 11 Bulan dari bulan Agustus 2019 hingga Juli 2020. Adapun analisis yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif yaitu menganalisis temuan-temuan yang terdapat di lapangan sehingga ditemukan penyebab timbulnya masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Detemining Control) masih belum optimal disebabkan kurangnya sosialisasi dalam penerapan prosedur HIRADC kepada tenaga kerja agar dapat memahami dan melakukan pengendalian sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan sehari-hari di tempat kerja.

References

(1). ILO 2009 World Day For Safety and Health at Work
(2). ISO 14001. 2015. Sistem manajemen lingkungan
(3). ISO 14001. 2018. Identifikasi bahaya
(4). Makka, W. , Makahaube, M., & Djabier, A. (2020). Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan oleh Destinated Person Ashore (DPA) di PT. Surf Marine Indonesia. Jurnal Karya Ilmiah Taruna Andromeda, 4(2), 46-56
(5). Menurut Jurnal Eka Swaputri. (2009). Unnes. Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja
(6). Menurut Jurnal Ratih D. Egy Ramandhani, 2018. Universitas Airlangga. Gambaran Kecelakaan Kerja di Industry Baja X Gresik Indonesia
(7). Peraturan Menteri Tenaga Kerja. (1996). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Nomor 5 Tahun 1996
(8). Soehatman Ramli, (2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta : PT. Dian Rakyat.
(9). Tarwaka, PGDip.SC. M.Erg. (2008). Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja.
(10). Undang-undang Republik Indonesia (1970). Keselamatan Kerja, Nomor 1 Tahun 1970
(11). Undang-undang Republik Indonesia (2013). Ketenagakerjaan, Nomor 13 Tahun 2013.
(12). Website : www.ilo.org/legacy/english/protection/safework/worldday/index.htm
(13). Website : www.safetysign.co.id/new/365/6-lankah-langkah-identifikasi-bahaya-dan-penilaian-risio-sesuai-standar-OHSAS
(14). Zaroni. (2019). Circle of logistic. Jakarta : Prasetya Mulya Publishing.
Published
2022-07-21
Section
Articles