ANALISIS PROSES PELAKSANAAN CHARTER KAPAL CREW BOAT BERDASARKAN WAKTU (TIME CHARTER) DI PT. ORELA BAHARI

  • Meryni Cresya P. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Sitti Syamsiah Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Didin Alfiani Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Keywords: Charter Kapal, Crew Boat, Time Charter

Abstract

MERYNI CRESYA P, 2018, Analisis Proses Pelaksanaan Charter Kapal
Crew Boat Berdasarkan Waktu (Time Charter) di PT. Orela Bahari
(dibimbing oleh Sitti Syamsiah, dan Didin Alfiani). Carter menurut waktu
adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si mencarterkan)
mengikatkan diri untuk, selama waktu tertentu, menyediakan sebuah
kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter) dengan maksud
untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran di lautan, Sesuai dengan
Pasal 458 KUHD yang berbunyi : “ Bila kapalnya pada waktu yang
ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi pencarter, Ia dapat
memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan tertulis kepada
pihak yang lain. Penelitian ini dilaksanakan pada PT. Orela Bahari karena
PT. Orela Bahari merupakan brokers, agen umum serta sebagai
perusahaan pengangkutan yang ditunjuk oleh pemerintah, sumber data
diperoleh langsung dari tempat penelitian dengan observasi dan studi
kepustakaan dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan faktor yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam
tender/ pelelangan antara lain disebabkan penawaran yang terlalu tinggi
dan tidak ada kelanjutan tentang tender yang diikuti, dan tidak tersedianya
kapal yang di minta oleh si pencharter. keterlambatan penyediaan
dokumen charter kapal antara lain disebabkan karena berbagai kendala,
seperti lokasi perusahaan, serifikat kapal yang belum valid, dan beberapa
dokumen yang sudah mati tahunnya.

References

[1]. Badudu, JS dan Zain, Sultan M, (1996). Kamus Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
[2]. Habibie, J. E. (1990). Pencarteran Kapal Laut dan Kondisinya.
Bandung: Barker & Howard Ltd 79 Fenchurch Street.
[3]. Karnedi, Iwan. (2012). Charter Kapal. Jakarta: Citra Harta Prima.
[5]. Sardjono, Prof. dr. Agus, 2014. Pengantar Hukum Dagang, Depok:
PT. Rajagrafindo Persada.
[6]. Kamus Bahasa Indonesia 1990, tentang Pencarteran.
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-perjanjian-secaraumum.htm
Published
2021-08-03
Section
Articles